BNNK Temanggung Rehabilitasi Puluhan Pemakai Obat Terlarang
TEMANGGUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung merehabilitasi 22 orang pemakai obat terlarang atau narkoba selama Januari hingga November 2022. Mereka menjalani rehabilitasi di tiga lokasi berbeda di Temanggung, Bogor, dan Purwokerto.
“Sebanyak 22 orang menjalani rehabilitasi di beberapa tempat. Paling banyak rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Temanggung sejumlah 19 orang,” kata Subsektor Seksi Rehabilitasi BNNK Temanggung Djoko Sulistyono, Rabu (23/11/2022).
Kemudian rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor, Jawa Barat sebanyak dua orang dan Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturaden Purwokerto satu orang.
"Mereka kebanyakan dengan latar belakang pelajar dari kalangan SMA maupun SMK. Kalau indikasi harus rawat inap, kami kirim ke balai besar di Bogor milik BNN. Rehabilitasi biasa berlangsung tiga hingga enam bulan dan semuanya gratis," katanya.
Menurut dia, stigma masyarakat tentang rehabilitasi masih banyak yang negatif karena mereka khawatir ditangkap.
"Memang ada yang namanya wajib lapor, ada yang sukarela datang ke BNNK. Namun, masih ada perasaan takut dan sebagainya karena merasa sebagai pemakai dan dia datang ke BNN khawatir ditangkap," katanya.
Ia menyampaikan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Pasal 128 disebutkan korban penyalahguna yang mau direhabilitasi, melaporkan diri, dan direhabilitasi itu tidak dituntut pidana," katanya.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono menyampaikan, BNN lebih menitikberatkan pada pencegahan, sehingga lebih pada sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo