get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Curi Mobil, Residivis Asal Temanggung Ini Kembali Mendekam di Penjara

Rabu, 23 November 2022 - 16:37:00 WIB
 Curi Mobil, Residivis Asal Temanggung Ini Kembali Mendekam di Penjara
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menunjukkan foto mobil yang dicuri tersangka ETN alias Landak. Foto/IST

MAGELANG, iNews.id – Pria berinisial ETN (28) alias Landak warga Kaloran, Kabupaten Temanggung kembali mendekam di penjara. Dia ditangkap tim Resmob Polresta Magelang karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak lima kali ini.

Residivis itu ditangkap polisi lantaran mencuri mobil di daerah Grabag. Dalam proses penyidikan, Landak mengakui perbuatannya telah mencuri mobil Honda Civic yang terparkir di halaman rumah korban, Denny Dwi Aryono (33) warga Dusun Tegalrandu, RT 02 RW 01, Desa/Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang pada 12 Oktober 2022. Akhirnya penyidik menjerat Landak dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka mencuri mobil warna hitam itu, dengan cara menggunakan kunci palsu. Aksi tersangka terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut