Bobol Ratusan Juta Rupiah, WN Turki Diduga Dalangi Aksi Skimming ATM di Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan, dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut.
Menurut Kapolda, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.
Para nasabah tersebut, kata dia, diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.
"Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya," kata Kapolda.
Dia mengungkapkan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp202 juta.
"Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp202 juta," sebutnya. Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Editor: Ahmad Antoni