get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Truk Terguling di Flyover Jatingaleh Semarang, Sopir Diduga Ugal-ugalan

Bobol Rumah Kosong di Semarang dan Demak, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 04 November 2021 - 13:33:00 WIB
Bobol Rumah Kosong di Semarang dan Demak, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Polisi
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko menjelaskan peran dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Semarang, Kamis (4/11/2021). (foto Antara)

SEMARANG, iNews.id – Jajaran Polsek Pedurungan, Kota Semarang menangkap sepasang kekasih pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Keduanya merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko menyebutkan dua tersangka bernama Muhammad Teguh Hadi Rahardjo (25) dan Aini Tugiyah (26) mengaku sudah menikah siri.

Dari pengakuan pelaku, kata dia, aksi pencurian tersebut di beberapa lokasi di Kota Semarang dan Kabupaten Demak. "Pelaku mengincar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Salah satu penandanya adalah pintu pagar digembok dari bagian luar," katanya.

Dalam beraksi, kata dia, pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut barang hasil curiannya. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku akhirnya tertangkap setelah beraksi membobol sebuah rumah di Perum Permata Majapahit Kota Semarang pada tanggal 1 November 2021.

Menurutnya, pelaku menggunakan sebuah mobil yang di parkir di depan rumah sasarannya untuk menyamarkan aksinya. Saat ditangkap, lanjut dia, petugas juga mendapati satu mobil sewaan lain yang berisi puluhan tabung LPG ukuran 3 kg.

Dari pengakuan keduanya, kata dia, tabung gas tersebut merupakan hasil pembobolan di sebuah toko kelontong di daerah Sapen, Perurungan, Kota Semarang, pada hari yang sama.

Pasangan kekasih itu, menurut dia, juga memiliki peran masing-masing, yakni tersangka Teguh Hadi Raharjo sebagai pembobol pagar serta pengangkut barang hasil curian.

Sementara kekasihnya Aini Tugiyah tetap berada di dalam mobil sambil mengawasi keadaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut