get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Fakta Perusakan Masjid di Bandungan Semarang, Penyebar Video Diburu

Bobol Rumah Warga di Semarang, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

Senin, 21 Februari 2022 - 10:48:00 WIB
Bobol Rumah Warga di Semarang, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui
Tersangka MZ yang ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Foto: Ist.

Mereka mengecek rumah dan melihat jendela kamar ibunya dalam kondisi rusak dan terbuka. Kemudian korban melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. 

"Setelah mendapat laporan itu, kami menerjunkan tim Resmob untuk membantu Polsek Tuntang mengungkap kasus ini. Keterangan saksi dan petunjuk dari olah TKP, kami dalami dalam penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan petunjuk siapa pelakunya," ujarnya. 

Pada 19 Februari 2022, polisi berhasil mengetahui keberadaan MZ dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bringin, Kabupaten Semarang.

"Kasus ini, masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. Sedangkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut