Buntut Kematian Gilang, Kantor Menwa UNS Ditempeli Poster Bernada Kecaman

SOLO, iNews.id – Kematian satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) terus berbuntut panjang. Kantor Sekretariat Menwa UNS ditempeli berbagai poster bernada protes dan kecaman.
Poster yang tertempel di kantor Menwa UNS antara lain bertuliskan “bubarkan, bubarkan, bubarkan hancurkan!”, “Kapan Keluar Goa”, “Justice For Gilang”, serta berbagai poster kecaman lainnya.
Selain itu juga terdapat empat bunga duka cita bertuliskan “untuk kakak kami”, “untuk adik kami” dan “untuk teman kami”.
Suasana kantor Menwa tampak sepi dan pintu UKM dikunci. Desakan pembubaran Menwa juga menggema di petisi online berjudul Bubarkan Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo di laman change.org yang telah ditandatangani lebih dari 13.000 orang.
Pada Selasa malam kemarin juga digelar aksi 100 lilin. Menanggapi desakan pembubaran Menwa, pihak UNS masih menunggu tim evaluasi yang telah dibentuk.
“Tim evaluasi sudah bergerak untuk memperoleh data atau informasi, baik dari pelatih maupun peserta diklatsar,” kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, Kamis (28/10/2021).
Tim evaluasi yang dibentuk terdiri atas unsur kedokteran, hukum, administrasi dan pembina ormawa aktif untuk mengumpulkan data-data dan kronologis terkait pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Pihak UNS bakal menjatuhkan sanksi tegas jika kematian Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Menwa terbukti ada unsur kekerasan. Sanksi untuk pelaku adalah dikeluarkan dari kampus.
Ada tiga sanksi kepada organisasi mahasiswa (ormawa) apabila kegiatan yang dilaksanakannya tidak sesuai Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Dalam pasal 15 dituliskan terkait tentang sanksi ketika kegiatan ormawa tidak sesuai dengan apa yang diatur,” kata Sutanto.
Sanksi dapat dikenakan berdasarkan hasil evaluasi. Jenis sanksinya berupa peringatan, pembekuan hingga pembubaran organisasi kemahasiswaan. Bahkan jika terbukti ada tindakan kekerasan, maka akan dikeluarkan dari kampus.
Sebelumnya, mahasiswa prodi kesehatan dan keselamatan kerja sekolah vokasi UNS, Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Mengenai hasil autopsi terhadap jenazah korban, UNS masih menunggu dari kepolisian. Sementara ini, UNS telah membekukan sementara Menwa.
Pembekuan setelah ada desakan masyarakat maupun kampus setelah peristiwa meninggalnya mahasiswa asal Kabupaten Karanganyar tersebut.
Editor: Ary Wahyu Wibowo