Bunuh Teman Kencan, Pemuda di Jepara Ditangkap Polisi
JEPARA, iNews.id – Seorang pemuda di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karena membunuh wanita paruh baya usai berkencan yang dipesan melalui open booking online (BO). Pelaku bernama Said Abdillah (25), seorang buruh pabrik.
Pelaku menghabisi nyawa korban karena sejak awal berniat tidak membayar tarif kencan. Korban, Dinaya (48), warga Perumahan Indomayong Regency, ditemukan tewas di dalam kamar oleh tetangganya pada Kamis (14/8/2025) malam.
Hasil autopsi tim forensik Polda Jateng menunjukkan adanya unsur kekerasan dan cekikan di leher korban. Pembunuhan terjadi pada Senin (11/8/2025) malam, setelah keduanya berhubungan intim layaknya suami istri.
Pelaku mengaku tidak ingin membayar tarif kencan sebesar Rp400.000 dan berencana membawa kabur barang berharga milik korban berupa handphone (HP) dan sepeda motor. Aksi nekat ini dilakukan karena pelaku sebelumnya kalah bermain judi slot online (judol).
“Pelaku kami tangkap saat berada di tempat kerjanya. Barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor korban yang telah dijual ke daerah Kudus juga sudah diamankan,” ujar Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, Senin (25/8/2025).
Atas perbuatannya, Said Abdillah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi