get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Bukit Kapur Longsor di Banyumas Timpa Rumah, Warga Panik Histeris

Bupati Banyumas Optimistis Rencana Pemekaran, Purwokerto Jadi Kota Administratif

Selasa, 07 Januari 2020 - 10:26:00 WIB
Bupati Banyumas Optimistis Rencana Pemekaran, Purwokerto Jadi Kota Administratif
Alun-Alun Purwokerto. (Foto: bonvoyagejogja.com)

BANYUMAS, iNews.id - Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan rasa optimisnya terhadap rencana pemekaran Kabupaten Banyumas. Rencana tersebut disampaikan Achmad Husein dalam rapat paripurna DPRD Banyumas, Senin (6/1/2020).

Dia berharap rencana tersebut dapat dilanjutkan dengan pembahasan oleh legislatif dan eksekutif. Menurut Achmad, pemekaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. Menurutnya perda tersebut memiliki sejumlah tujuan, terutama untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, pada 2015 telah ditindaklanjuti dengan dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Tim kajian itu sudah menghasilkan laporan bahwa dua calon daerah otonomi, Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, siap dan layak dimekarkan.

"Usulan ini akan tetap disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri meski masih berlaku moratorium pemekaran daerah. Sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah," kata Achmad.

BACA JUGA: Butuh Biaya Besar, Pemerintah Tunda 314 Usulan Pemekaran Wilayah

Bupati mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas pada 17 September 2019 telah melaksanakan sosialisasi kepada 27 kelurahan di wilayah eks Kota Administratif Purwokerto serta kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa di sekitar eks Kota Administratif Purwokerto. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto.

Sosialisasi di 27 Kelurahan dan 24 Desa sebagian besar menerima yang dituangkan dalam berita acara musyawarah desa. Sebanyak 27 kelurahan dan 16 desa bersedia menjadi bagian dari Kota Purwokerto, sedangkan delapan desa lainnya menolak.

"Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan. Padahal substansi tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto," ujar Bupati.

BACA JUGA: Komisi II DPR dan Mendagri Akan Rapat Bahas Pemekaran Wilayah Papua

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian rencana pemekaran kepada DPRD Banyumas, nanti akan ada diskusi kelompok terpimpin (Focus Group Discussion/FGD). FGD tersebut nanti menjelaskan lebih rinci kepada pihak yang belum setuju bahwa status mereka tetap desa meski menjadi bagian dari Kota Purwokerto.

Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto terdiri atas Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang; Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng; Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas serta Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja. Bupati memperkirakan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut membutuhkan waktu minimal enam tahun.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran Kabupaten Banyumas untuk dibahas bersama fraksi. Pihaknya akan membahas rencana pemekaran tersebut melalui berbagai kegiatan FGD sebelum melibatkan panitia khusus (pansus).

"Yang jelas, kami dukung sepenuhnya karena memang pemekaran mempunyai manfaat yang besar," katanya.

Menurut Budhi, idealnya Kabupaten Banyumas dimekarkan menjadi tiga wilayah yaitu dua wilayah kabupaten dan satu kota. Namun prosesnya jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto karena infrastrukturnya siap untuk dimekarkan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut