Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib dan Isya, Warganet Heboh

DEMAK, iNews.id - Bupati Demak HM Natsir mengeluarkan surat edaran tentang larangan bertamu saat magrib dan isya. Surat tersebut kemudian viral setelah beredar luas di media sosial hingga menjadi perbincangan publik.
Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya bernomor nomor 450/1 tahun 2020, tertanggal 2 Januari 2020 itu.
Dalam surat tertuang larangan bertamu menjelang magrib hingga isya itu sebagai tindak lanjut dari Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji. Selain itu juga untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.
BACA JUGA:
Bawaslu Cecar Bupati Demak dan Wakilnya soal Deklarasi Dukung Capres
Bupati Demak Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan Meninggal Dunia
Poin selanjutnya menerangkan untuk tidak menerima tamu maupun bertamu pada waktu menjelang magrib hingga isya atau pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. "Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar atau pengetahuan umum," tulisnya.
Meski demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang magrib. Di antaranya saat besuk orang sakit, takziah, khitanan dan pernikahan, pengajian serta acara keagamaan lainnya.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, jajaran TNI dan Polri, pimpinan ormas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta semua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan karyawati di lingkungan BUMN/BUMD di wilayah Demak.
Beredarnya surat larangan bertamu itu menuai kontroversi. Masyarakat menilai larangan itu terlalu mengada-ada.
Seperti diungkapkan Dhan Ramadhan dalam akun @dhan_xx. “Bupati Demak punya masalah apa sih di kehidupannya,” tulisnya.
Netizen lainnya meminta agar Bupati Demak meninjau kembali aturan itu. "Bupati Demak hrs banyak-banyak bertawadhu. Lha wong Sunnah Rasulullah sgt membenarkan utk berpanjang-panjang silahturahmi, ini malah dilarang, piye to?!," ujar pemilik akun Twitter @Chendra_Kaunang.
Editor: Kastolani Marzuki