get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Minibus Peziarah Terguling Tabrak 7 Motor dan Mobil di Pemalang

Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warga Pemalang: Ya Kasihan

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:08:00 WIB
Bupati Nonaktif  Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warga Pemalang: Ya Kasihan
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan. (Dok)

PEMALANG, iNews.id Bupati Pemalang nonaktif  Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Senin (8/5). Sejumlah warga Pemalang turut prihatin saat mendengar putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas vonis MAW.

Kendati putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 8,5 tahun, namun ternyata tak sedikit warga yang mengucap rasa kasihan kepada MAW.

"Ya kasihan juga, tapi ya bagaimana lagi. Seandainya tidak melanggar hukum ya tentu tidak dihukum. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," kata Kusno, salah seorang warga Pemalang, Selasa (9/5/2023).

Sementara itu, Poniman, Kepala Desa Simpur, Kecamatan Belik juga menyatakan hal yang sama. Dia turut prihatin setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada mantan atasannya itu.

"Melasi yaa (kasihan yaa)," katanya saat mengetahui berita terkait vonis hukuman terhadap MAW.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut