get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MKH Pecat Eks Ketua PN Tobelo karena Terlibat Suap Gazalba Saleh Rp100 Juta

Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jabatan

Senin, 08 Mei 2023 - 17:17:00 WIB
Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jabatan
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo saat ditahan KPK. Mukti Agung divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus suap jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5/2023). (Foto: Antara)

Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut