Buron 2 Bulan, Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung di Pemalang hingga Hamil Ditangkap

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka R kini telah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.
"Diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada bulan November 2024, ketika ibu dari anak korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah," kata Kapolres Pemalang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 dan atau 82 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres Pemalang.
Editor: Kastolani Marzuki