Atas kondisi tersebut, menurut dia, keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut seharusnya dibatalkan dan tidak berlaku.
Dalam pemeriksaan persiapan, PTUN meminta penggugat kerangka hukum atas gugatan yang diajukan untuk diperbaiki dan akan kembali diperiksa dalam pemeriksaan pada pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.813.011,00.
Adapun besaran upah minimum kabupaten/ kota, Gubernur menetapkan minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 untuk Kota Semarang yang merupakan daerah dengan upah minimum terbesar di Jawa Tengah.
Sementara itu, di Kabupaten Banjarnegara sebagai daerah dengan tingkat upah minimum terendah di Jawa Tengah minimum penambahan upah sebesar Rp40.946,29.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News