get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Strategi Memilih Jadwal Kereta Jakarta–Jogja yang Paling Nyaman

Catat, Bepergian ke Luar Kota Sekarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR

Rabu, 11 Agustus 2021 - 21:01:00 WIB
Catat, Bepergian ke Luar Kota Sekarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR
Petugas memeriksa kelengkapan surat perjalanan pengemudi. Bepergian keluar kota saat ini wajib mengantongi kartu vaksin dan tes PCR. (foto Dok)

JAKARTA, iNews.id – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat yang ditetapkan 11 Agustus 2021 ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara (pesawat) antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Tak hanya itu, para pelaku perjalanan jarak jauh juga diwajibkan juga untuk mengantongi surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Atau boleh juga, para pelaku perjalanan jauh pengguna pesawat mengantongi kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Aturan itu juga berlaku bagi para pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kapal, kendaraan pribadi, kereta api, serta bus antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali. Aturan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3.

Ketentuan menunjukkan surat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya. Kemudian, pelaku perjalanan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat divaksin.

Sementara itu, untuk para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat, kapal, mobil pribadi, bus, ataupun kereta api, yang berada di daerah PPKM level 1 dan 2 atau luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil 2x24 j sebelum pemberangkatan.

Atau boleh juga, hasil tes negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut