get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Ada Perbaikan Jalur Rel

Catat, Ini Jam Operasional Tempat Hiburan di Kota Semarang selama Ramadhan

Kamis, 23 Maret 2023 - 10:05:00 WIB
Catat, Ini Jam Operasional Tempat Hiburan di Kota Semarang selama Ramadhan
Pemkot Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. Surat edaran dikeluarkan dalam rangka menghormati Ramadhan. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. Surat edaran dikeluarkan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3) lalu ditujukan kepada pemilik diskotik/kelab malam/Pub, karaoke, billiard, panti pijat, Bar, dan SPA yang berada di wilayah Kota Semarang.

Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, SPA Sehat, Panti Pijat Refleksi dan Bar (Baik di dalam maupun di luar hotel) pada tanggal (21/3) dan (22/3). Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada masa transisi menuju Endemi di Kota Semarang.

Sementara selama bulan Ramadhan, diskotik/kelab malam/pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut