get app
inews
Aa Text
Read Next : Antusiasme Membeludak! 156 Ribu Pendaftar Ramaikan Program Magang Nasional 2025 Batch I

Catat, Ini Manfaat Program JKP bagi Pekerja Korban PHK

Kamis, 18 November 2021 - 19:55:00 WIB
Catat, Ini Manfaat Program JKP bagi Pekerja Korban PHK
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki tiga manfaat bagi pekerja yang terkena PHK. Para pekerja akan memperoleh manfaat itu jika ikut JKP. 

“Yang pertama adalah manfaat uang tunai atau cash bagi si korban PHK. Yang kedua akses informasi pasar kerja. Lalu pelatihan kerja atau vokasi,” ujar Indah dalam dialog publik melalui Zoom Meeting, Kamis (18/11/2021).  

Indah menyebut, manfaat pertama berupa uang tunai diharapkan bisa membantu korban PHK untuk melanjutkan hidup. Namun, ia berharap dalam kurun waktu penerimaan uang tunai tersebut, para pekerja korban PHK juga bisa sambil mencari pekerjaan baru atau mengikuti pelatihan.

Untuk manfaat yang kedua, yaitu akses informasi pasar kerja. Layanan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang lowongan pekerjaan yang bisa dilamar oleh para pekerja korban PHK.

Dalam informasi pasar kerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan job counselling atau konsultasi mengenai informasi pasar kerja, termasuk terkait dengan keterampilan, kualifikasi, hingga minat para pekerja.

Lalu untuk manfaat ketiga, yaitu pelatihan kerja atau vokasi, Indah menyebut bahwa skema ini diterapkan dengan tujuan untuk bisa meningkatkan keterampilan para pekerja yang mengalami PHK.

Melalui pelatihan ini, pekerja korban PHK bisa melatih diri, baik itu dengan skema skilling, re-skilling, atau up-skilling. Dengan demikian, pekerja korban PHK yang telah dilatih diharapkan dapat bekerja kembali.

“Jadi ini adalah untuk mengantisipasi alih profesi atau alih pekerjaan bagi korban PHK jika harus bekerja kembali. Kita harapkan dia setelah PHK tidak berhenti. Harus terus lanjut hidupnya,” ujarnya.

Untuk itu maka harus mempersiapkan diri. Jika tidak dapat kembali ke pekerjaan atau profesi yang sama sebelum kena PHK, maka pemerintah menawarkan fasilitas atau layanan pelatihan vokasi, sehingga hal ini kiranya dapat menjadi modalitas bagi para korban PHK untuk mempersiapkan dirinya melalui kompetensi,  bahkan kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan.

Indah menyatakan, Kemnaker sama sekali tak mengharapkan adanya PHK besar-besaran. Akan tetapi, PHK berpotensi terjadi kapan saja, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

“Kita harapkan tidak besar-besaran. Tapi jika ada PHK, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan menghadirkan kebijakan dan program baru JKP,” ucapnya. 

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan, program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BP Jamsostek," kata Roswita.

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja sesuai dengan upah mereka yang diterima. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut