Cegah HIV, Puluhan Pemandu Karaoke Cumpleng Indah Blora Diperiksa Dinkes
BLORA, iNews.id - Sebanyak 57 karyawan tempat hiburan malam Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, diperiksa Dinas Kesehatan setempat. Pemeriksaan untuk mencegah HIV-AIDS kepada karyawan pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC).
Puluhan PK dari tempat karaoke diperiksa oleh tim kesehatan dari Dinkes Blora bersama Puskesmas setempat, Forkompimcam Todanan dan yayasan sehat peduli kasih (Peka).
Kepala UPTD Puskesmas Todanan Rismiyati saat dikonfirmasi mengatakan, ada 57 karyawan yang sudah dilakukan pemeriksaan, 3 di antaranya dalam pengawasan.
"Dari 57 yang diperiksa, 3 dalam pengawasan, dan langsung ditindak lanjuti dengan diberikan pengobatan," katanya, Kamis (12/1/2023).
Untuk diketahui, secara kasat mata, pengidap virus HIV tidak bisa terdeteksi dari luar atau fisiknya. Namun, lama kelamaan kekebalan tubuhnya akan menurun. Untuk itu, secara pasti bisa diketahui melalui pemeriksaan.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Todanan Edi Supriyanto mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya melakukan pendampingan dan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan.
"Di sini kita melakukan pendampingan, dengan membantu tenaga kesehatan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan," kata Edi.
Beberapa bulan yang lalu tepatnya Kamis (6/10/2022) siang. Satpol PP Blora telah melakukan penutupan kompleks karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Blora.
Penutupan dilakukan sesuai harapan masyarakat Todanan, setelah Satpol PP Blora mengeluarkan SP3 untuk penutupan CI secara permanen.
Selain itu juga sudah police line dan beberapa papan pemberitahuan bahwa Pemkab Blora melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke di kompleks ini ditutup dan dalam pengawasan tidak berizin.
Sementara bila beroperasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp25 juta. Sesuai Perda Pasal 53 ayat 1 nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Editor: Ahmad Antoni