Cegah Kerumunan, Pemkab Semarang Larang Warga Gelar Acara Malam 1 Suro

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melarang masyarakat menggelar acara pada malam 1 Muharam 1443 Hijriah. Semua kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada bulan Suro ditiadakan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan, pemkab masih melarang masyarakat menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan pada bulan Suro. Sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kegiatan malam Suro seperti di Sedang Senjoyo, Tengaran dan tempat lainnya tetap tidak diizinkan. Semua aktifvitas yang menimbulkan kerumunan tidak diizinkan," katanya, Senin (9/8/2021).
Dia mengatakan bahwa semua objek wisata di Kabupaten Semarang hingga saat ini juga masih ditutup. Hal ini bagian dari upaya menekan kasus Covid-19 dan mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh virus itu.
"Objek wisata belum dibuka. Ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan kasus dan mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni