Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 saat Nataru, Polres Semarang Larang Pesta Kembang Api

SEMARANG, iNews.id – Polres Semarang proaktif mendorong implementasi pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi. Polres juga secara tegas melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.
Langkah itu dilakukan dalam rangka meredam lonjakan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru).
"Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Selasa (23/11/2021).
"Berkaca gejolak di Eropa yang membuat konflik antar warga, maka kami dari Polres Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api, serta mengimbau di tempat rawan seperti obyek wisata, gereja dan pada masyarakat kami imbau perketat prokes,” katanya.
Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini, Polres Semarang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Nantinya, peraturan tersebut pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni