Cegah PMK, Hewan yang Dipotong di RPH Salatiga Wajib Miliki SKKH
SALATIGA, iNews.id – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga memperketat pemotongan hewan ternak sebagai antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Semua ternak yang akan dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH) harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Henny Mulyani mengatakan, pengetatan pemotongan hewan di RPH bagian dari upaya mencegah penyebaran PMK. Semua warga yang akan menyembelih hewan ternak, baik sapi maupun kambing di RPH wajib mengantongi SKKH hewan yang akan dipotong.
"Bagi yang tidak memiliki SKKH akan kami tolak. Sedangkan hewan yang ada SKKH-nya sebelum dipotong tetap diperiksa dulu kondisi kesehatannya," kata Henny Mulyani, Jumat (20/5/2022).
Untuk mencegah penyebaran PMK pada hewan ternak, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari pengecekan kondisi kesehatan hewan ternak warga secara berkala, hingga sosialisasi kepada pedagang dan peternak.
"Dari hasil pengecekan, sejauh ini kami belum menemukan hewan ternak yang terjangkit PMK. Meski demikian, kami terus melakukan pengecekan termasuk hewan ternak yang keluar kandang maupun akan masuk ke RPH," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga, jumlah hewan ternak di Salatiga sebanyak 5.300 ekor. Sampai ini, semua hewan ternak dalam kondisi sehat.
Hingga saat ini, Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga telah menolak beberapa pedagang sapi dari wilayah lain karena tidak memiliki SKKH.
“Pedagang yang ditolak berasal dari wilayah Boyolali, Kabupaten Semarang, dan Sukoharjo. Mereka kami tolak karena tidak ada SKKH,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo