Cegah TPPU, PPATK Analisis 50.000 Transaksi Setiap Jam
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tercatat ada 50.000 transaksi setiap jam yang dianalisis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK merupakan lembaga kecil yang bertugas dengan kekuatan sistem. PPATK hanya memiliki kurang lebih 500 pegawai dan hanya ada satu di pusat selalu berusaha mencegah terjadinya TPPU.
"Sistem kita coba semaksimal mungkin untuk mencegah TPPU. Sekarang PPATK sudah menerima tidak kurang menerima 50.000 transaksi per jam," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Editor: Ahmad Antoni