Cemburu Istri Digoda, Suami Tusuk Tetangga di Semarang
SEMARANG, iNews.id – Seorang warga nekat menganiaya tetangganya sendiri hingga mengalami tiga luka tusuk di bagian leher dan tubuhnya. Aksi membabi buta itu dipicu lantaran cemburu istri siri digoda.
Korban yang dikira telah meninggal, tubuhnya dibuang di aliran Sungai Plumbon Semarang. Namun korban ternyata dapat merangkak naik tepi sungai dan ditolong warga. Dalam melancarkan aksinya, tersangka dibantu oleh rekannya.
Kedua tersangka kasus percobaan pembunuhan masing masing bernama Rio Aji Erwinsyah dan Wahib, warga Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Keduanya ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang di Terminal Sisemut Ungaran Kabupaten Semarang, saat hendak kabur ke Lampung.
Kasus percobaan pembunuhan ini di latarbelakangi sikap cemburu tersangka Rio terhadap korban Prasetyo Bayu yang sering menggoda istri sirinya.
Selain itu, tersangka juga menduga korban memiliki hubungan gelap terhadap istri sirinya. Merasa sakit hati, Rio lantas menyusun rencana menghabisi nyawa tetangganya dengan dibantu rekannya Wahib.
Di saat tersangka dan korban sedang nongkrong bersama teman-temannya, Wahib mendapat tugas dari tersangka Rio untuk memisahkan korban dengan teman-temannya. Selanjutnya tersangka menyusul hingga terjadi percekcokan. Korban ditusuk sebanyak tiga kali.
Tersangka yang mengira korban sudah meninggal lantas membuangnya di tepi Sungai Plumbon dan mengambil sepeda motor serta handphone milik korban.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan ke aparat kepolisian. Polisi yang mengetahui identitas tersangka kemudian memburu tersangka.
“Kasus ini bermotif kecemburuan tersangka Rio terhadap korban dimana pelaku ini menduga adanya hubungan asmara yang terjadi antara korban dengan istri siri Rio,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (22/4/2021).
“Kemudian dengan alasan ini, kedua pelaku melakukan perencanaan yang kemudian berakibat pada penusukan terhadap korban. Menusuk leher, punggung dan perut. Yang oleh kedua pelaku menyangka korban sudah meninggal, kemudian korban di buang ke sungai,” katanya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua sepeda motor milik korban dan milik pelaku, handphone milik korban, dan senjata tajam yang digunakan menganiaya korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP junto 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor: Ahmad Antoni