Cemburu Lihat Istri Dibonceng, Suami di Klaten Beri Racun malah Adik Ipar yang Tewas

KLATEN, iNews.id - Titik terang kematian Hani Dwi Susanti (30) warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah perlahan terkuak. Dia tewas mendadak usai minum air yang diduga telah dicampur racun.
Pelaku yakni Sarbini (43) kakak ipar korban warga yang sama. Dia ditangkap polisi di rumah persembunyiannya di daerah Wonogiri usai membunuh kerabatnya dengan racun apotas atau racun ikan.
Informasi diperoleh iNews, duduk perkara kasus ini bermula dari sakit hati dan rasa cemburu serta persoalan keluarga. Pelaku lalu menaruh racun dalam air minum di kulkas. Namun aksi pelaku justru salah sasaran. Sebab yang minum adik iparnya hingga tewas.
Saat dibawa ke Mapolres Klaten, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan jika menaruh dendam terhadap suami korban yakni Sigit Nugroh.
Suami korban ini sebelumnya diketahui telah membonceng istri pelaku naik motor tanpa minta izin darinya. Peristiwa ini memicu ketidakharmonisan keluarga pelaku dengan istrinya yang berujung pisang ranjang sejak 4 bulan terakhir.
Akhirnya pelaku yang dibakar api cemburu nekat merencanakan aksi pembunuhan terhadap Sigit. Apalagi suami korban pernah mengancamnya terlebih dahulu.
Selain itu selama ini, keluarga pelaku dan korban yang masih saudara dekat namun bukan sedarah tinggal bertetangga, hanya dipisahkan kebun kosong.
Dalam aksinya, pelaku sengaja menumbuk empat butir apotas atau sejenis racun ikan yang dibelinya di sebuah toko obat pada Minggu (31/10/2021). Kemudian dia masuk melalui pintu samping rumah korban lalu menaburkan racun di sejumlah tempat, mulai susu bubuk formula milik anak korban hingga ke botol air mineral dalam kulkas. Saat itu rumah korban sepi karena mereka sedang bepergian.
Namun aksi pembunuhan yang direncanakan tersebut ternyata salah sasaran. Sehari kemudian korban Hani Dwi Susanti yang meminum air di dalam kulkas merasa ada kejanggalan karena terasa pahit. Tak lama kemudian dia muntah-muntah dan kejang otot. Dia tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit, Senin (1/11/2021).
Sigit suami korban yang sempat kaget dengan keluhan istrinya sempat mencoba mencicipi air minum tersebut dan benar ternyata mengandung racun. Namun Sigit yang langsung dibawa ke rumah sakit bisa disembuhkan. Sementara Hani, ibu tiga anak ini pun tak bisa diselamatkan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 4 botol air sisa racun serta serta sebuah sandal selop untuk menumbuk racun,,
Dalam pemeriksaan di Polres Klaten, pelaku mengaku nekat meracuni karena sakit hati dan cemburu dengan suami korban. Karena telah memboncengkan istrinya naik motor, yang menurut pelaku tidak boleh karena bukan muhrimnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku pun sempat melayat saat korban yang juga adik iparnya dimakamkan. Namun karena dihantui rasa bersalah dia pun kabur ke Wonogiri dan akhirnya ditangkap polisi.
"Sasaran saya suami korban karena dia telah membonceng istri saya," ujar pelaku, Sabtu (6/11/2021).
KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.,
Sigit, suami korban berharap pelaku yang juga kakak iparnya atau saudara angkatnya tersebut dihukum seberatnya atau hukuman mati karena telah mencoba melakukan perencanaan pembunuhan terhadap satu keluarganya.
Editor: Donald Karouw