get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Foto Porno AI Siswi SMA, Orang Tua Korban di Cirebon Jatuh Pingsan dan Tolak Damai

Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban

Selasa, 11 November 2025 - 18:05:00 WIB
Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penetapan tersangka Chiko Radityatama Agung dalam kasus video porno AI yang melibatkan puluhan korban. (Foto: Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menetapkan Chiko Radityatama Agung (CRA) sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI). Kasus ini mencuat setelah beredar luas video manipulatif bertajuk “Skandal Smanse” yang menampilkan wajah puluhan korban, mulai dari siswi, alumni hingga guru SMAN 11 Semarang.

Menurut hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jateng, tersangka Chiko diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi dengan teknik deepfake, yaitu menggabungkan wajah korban ke dalam video vulgar.

Konten tersebut kemudian diunggah ke berbagai platform media sosial dan sempat viral di media sosial. Polisi menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang, termasuk siswa aktif, alumni dan tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto setelah penyidik menggelar perkara sehari sebelumnya.

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025) pagi,

Barang bukti berupa file digital, perangkat elektronik, akun media sosial tersangka serta konten video hasil manipulasi telah disita oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka CRA dijerat dengan sejumlah pasal berat. Yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan di ruang digital.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut