COD Jualan Miras di Solo, Perempuan Asal Boyolali Ditangkap Polisi

SOLO, iNews.id – Seorang perempuan asal Kabupaten Boyolali ditangkap polisi karena diduga menjual minuman keras (miras). Yang bersangkutan diringkus ketika transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Adi Sucipto, Kota Solo.
Perempuan ini berinisial DAM (20) warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dia ditangkap ketika COD miras di timur Tugu Makuto, Kota Solo Minggu (12/03/2023) malam.
"Kasus tersebut terungkap saat anggota menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di Jalan Adi Sucipto sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang, Senin (13/3/2023).
Polisi mencurigai DAM dan ketika diperiksa, ditemukan 12 botol minuman beralkohol jenis ciu klutuk ukuran 1,5 liter dan dua botol jenis ciu leci ukuran 1,5 liter.
Petugas mengungkap kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat. DAM bersama belasan botol ciu dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo