Covid-19 Mengganas, Pemprov Jateng Larang Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melarang semua aparatur sipil negara (ASN) menggelar pertemuan tatap muka di lingkungan kerjanya. Tak hanya itu, Pemprov juga membuat kebijakan pelarangan dinas luar atau perjalanan dinas.
Kebijakan ini dibuat atas dasar peningkatan kasus Covid-19 di Jateng yang cukup tinggi. Tujuannya untuk mengantisipasi dan menekan penularan Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 965/1658 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo, Kamis (24/6/2021).
Dalam surat itu, ada beberapa poin yang disampaikan. Antara lain melarang pegawai melakukan perjalanan dinas ke luar atau dalam kota, kecuali untuk melaksanakan tugas penanganan Covid-19. Selain itu, Pemprov Jateng juga tidak akan menerima kunjungan tamu dari daerah lain.
Pemprov Jateng juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan pekerjaan.
Ketentuan ini berlaku mulai 24 Juni 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi pandemi Covid-19 di Jawa Tengah.
"Itu dilakukan sebagai upaya antisipasi persebaran Covid-19 di Jateng yang terus melonjak dalam beberapa hari terakhir. Perintah Pak Gubernur (Ganjar Pranowo), ASN diminta untuk mengurangi mobilitas di tengah meningkatnya kasus Covid-19," kata Prasetyo.
Prasetyo tidak menampik jika wabah Covid-19 juga telah menular di kalangan ASN Pemprov Jateng. Meski demikian, Prasetyo mengaku jika kasus penularan di kalangan ASN sejauh ini masih terkendali. "Masih terkendali, dalam sepekan ini ada tiga sampai enam orang yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Kendati masih terkendali, persebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng sejauh ini membuat tujuh kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ditutup sementara atau lockdown.
Di antaranya, Kantor Inspektorat Jateng dan Kantor Bappeda Jateng di Jalan Pemuda, Kantor Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang berada di kompleks Kantor Pemprov Jateng di Jalan Pahlawan.
Editor: Ahmad Antoni