Curi Baterai Provider Tower, Warga Bekasi Ditangkap Aparat Polres Pekalongan
Senin, 28 November 2022 - 11:15:00 WIB
“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang menjalankan aksi kejahatannya di sebuah mini tower di Bogor,” katanya.
Dia menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 maksimal 7 tahun penjara. Pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,
“Awalnya saya ikut komplotan Laib ada 4 orang sejak 2021. Setelah mahir, saya kemudian menjalankan aksi sendiri dan menyatroni tower mini saat sedang sepi lalu diambil baterainya,” kata tersangka.
Editor: Ahmad Antoni