get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Truk Tronton Tabrak 4 Mobil di Exit Tol Bawen Diduga karena Rem Blong

Curi Motor dan HP Mahasiswa, Warga Semarang Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Juni 2022 - 12:55:00 WIB
 Curi Motor dan HP Mahasiswa, Warga Semarang Ditangkap Polisi
Penampakan kedua tersangka pencurian dan penadah saat diamankan di Polres Semarang. Foto/Ist

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti handphone. 

"Setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pelaku menjual motor korban ke seorang penadah di Temanggung berinisial M," terang Kasat Reskrim.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke Temanggung untuk menangkap pelaku penadah berinisial M (38) warga Kandangan, Kabupaten Temanggung. M membeli motor hasil curian tersangka SM seharga Rp4,5 juta.

"Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Sedangkan M dijerat Pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 tahun," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut