get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Curi Pompa Air, Seorang Anak di Banyumas Ditangkap Polisi

Senin, 10 Januari 2022 - 15:18:00 WIB
Curi Pompa Air, Seorang Anak di Banyumas Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencurian. (Foto : Sindonews)

BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Anak berinisial DK ditangkap setelah diduga mencuri mesin pompa air. 


"Kasus pencurian yang menimpa korban atas nama Daryanto (40), terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan, Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 2 Januari 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol i Berry, Senin (10/1/2022).

Saat itu, korban kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah itu, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan, kami pada hari Selasa (4/1/2022) lalu berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan, warga Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut,” katanya. 

DK ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar. Saat pemeriksaan, DK mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban. Barang curian selanjutnya dijual pelaku ke bengkel.

"Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya telah menahan DK. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata Kompol Berry.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut