Curi Ratusan Bungkus Rokok, Residivis Asal Klaten Ditangkap di Kulonprogo
KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap Kiswanto (48), residivis kasus pencurian. Warga Klaten, Jawa Tengah itu ditangkap setelah mencuri ratusan bungkus rokok di warung milik warga Kaliagung, Sentolo, Kulonprogo, akhir Januari 2020 lalu.
Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan, tersangka masuk ke warung milik korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga. Setelah masuk ke dalam toko, tersangka lalu mengambil ratusan rokok dan uang menggunakan sarung dan karung plastik. “Pelaku ini telah menyiapkan linggis dan gunting sebelum beraksi,” katanya, Senin (17/2/2020).
Menurut Munarso, tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah dipidana dalam kasus pencurian gabah. Namun hobi mencuri ini membuatnya tidak kapok dan kembali beraksi.
“Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sengaja datang dari Klaten ke Nanggulan Kulonprogo untuk ke rumah adiknya. Namun, dia mengaku membawa bekal berupa karung, dan linggis, serta gunting. Saat di Kulonprogo ini pelaku juga berkeliling mencari sasaran.
Salah satunya di toko yang disatroni ini, sudah dipelajari satu hari sebelumnya. “Sehari sebelumnya saya beli teh di warung itu,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki