Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi
BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menggagalkan penjualan ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Tabung tersebut akan diedarkan di wilayah Blora dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pemuda berinisial FS, warga Tuban, Jawa Timur, ditangkap saat membawa 200 tabung elpiji bersubsidi menggunakan mobil pikap. Gas tersebut rencananya akan dijual secara ilegal di wilayah Jepon, Blora.
Aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang melintas di Jalan Blora–Cepu kilometer 7, tepatnya di timur Pasar Jepon.
Personel Satreskrim Polres Blora kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak memiliki dokumen resmi terkait distribusi tabung gas bersubsidi.
Editor: Kurnia Illahi