get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengerikan! Truk Kontainer Meluncur Tanpa Pengemudi Tabrak 4 Motor di Mojokerto Terekam CCTV

Curi Thermostat dan Rollbond Evaporator, Karyawan Pabrik di Demak Ditangkap

Senin, 09 Januari 2023 - 16:21:00 WIB
Curi Thermostat dan Rollbond Evaporator, Karyawan Pabrik di Demak Ditangkap
Komplotan pencuri (memakai baju tahanan) yang beraksi di sebuah pabrik saat diamankan di Mapolres Demak. Foto: Ist.

DEMAK, iNews.id - Polisi menangkap komplotan pencuri yang beraksi di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. komplotan ini sebelumnya menggondol ribuan mesin thermostat dan rollbond evaporator. 

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tiga pelaku, yaitu IM (46), WA (23) dan MW (25) ditangkap dengan barang bukti hasil curian.

"Para tersangka mencuri 70 box berisi 7.000 mesin thermostat dan 600 rollbond evaporator yang diangkut dengan truk kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp126 juta," kata Budi Adhy Buono, Senin (9/1/2023). 

Setelah menerima laporan dari perusahaan yang bersangkutan, polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.

"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian thermostat dan rollbond evaporator adalah WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut," katanya. 

Budi menjelaskan, mereka melakukan aksi dari Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada 27 Desember 2022.

"Mereka bekerja sama dengan sopir truk ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truk bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukkan barang curian ke truk kontainer," ujarnya. 

Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

"Untuk para pelaku pencurian, dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut