Demo Otsus Papua di Semarang Ricuh, 30 Orang Diamankan Polisi

SEMARANG, iNews.id - Polisi dan Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Jateng membubarkan demo mahasiswa Papua di kawasan Patung Kuda Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (5/3/2021). Demo dibubarkan karena melanggar peraturan Wali Kota Semarang terkait penanganan pandemi Covid-19.
Awalnya demo menyuarakan otonomi khusus (otsus) Papua itu berlangsung kondusif. Meski begitu para pengunjuk rasa tak patuh protokol kesehatan. Mereka tak menjaga jarak bahkan ada yang tak pakai masker
Sekitar pukul 10.45 WIB, demo mulai tak terkendali. Massa pun mulai ricuh. Petugas secara perlahan membubarkan massa.
Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky berulang kali menyampaikan agar massa membubarkan diri secara tertib dan mandiri. Namun himbauan itu rupanya tak dihiraukan oleh massa.
Massa semakin emosional. Polisi pun terpaksa membubarkan demo itu. Sekitar 30 demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan diamankan ke truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang.
Sementara sisa demonstran diperintahkan polisi membubarkan diri pulang ke rumah masing masing. Namun yang terjadi malah mahasiswa Papua hanya berpindah lokasi bertahan diri di pertigaan jalan Pleburan.
Demo kembali sempat diwarnai kericuhan. Ketika hendak dibubarkan seorang mahasiswa Papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Aries Dwi Cahyanto.
AKBP Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tak mau bubar sebelum rekan rekannya yanh diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan.
"Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," jelas AKBP Iga.
"Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada izin tapi memang tapi memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang undangan maupun peraturan Wali Kota Semarang terkait PPKM Mikro pemberlakuan di saat pandemi Covid-19 memang (unjuk rasa) tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan," katanya.
Editor: Ahmad Antoni