Desak Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses Dihukum Berat, Ike Julies Tiati: Perilaku Tak Manusiawi dan Beradab!

JAKARTA, iNews.id - Juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati meminta polisi memberikan hukuman maksimal kepada R (57) tersangka hubungan inses di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. R melakukan hubungan inses dengan anaknya E (26) yang berlangsung selama 10 tahun dan melahirkan tujuh anak, kemudian semuanya dibunuh untuk ritual pesugihan.
"Partai Perindo meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang sangat berat terhadap pelaku inses karena perbuatan tersebut tidak normal, tidak beradab, tidak manusiawi dan kejam," ujar Ike, Sabtu (1/7/2023).
Ike Julies Tiati yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) meminta Unit PPA, KPAI dan pemerintah harus memberikan pendampingan dan rehabilitasi terhadap korban inses.
Dalam kasus inses, kerap kali korban selain harus melayani pelaku juga mendapat intimidasi hingga kekerasan fisik.
"Perlu pendampingan dan rehabilitasi agar anak dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik," katanya.
Politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu juga meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenP3A), KPAI dan seluruh lembaga terkait harus segera melakukan tindakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus inses di Indonesia.
Editor: Donald Karouw