Desersi 3 Bulan, Perwira TNI AL Ini Ditangkap Tim Puspom di Kabupaten Semarang
Saat digerebek, AS bersama seorang perempuan, anak kecil, dan pria lain. Di lokasi juga terdapat mobil Honda Brio putih AA 1627 MH “Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," ujar Fuad.
Dia mengungkapkan, AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.
"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," kata Fuad.
Sebelum pelarian berakhir di Kabupaten Semarang, kata dia, AS berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.
"Nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokusnya,. Kemudian dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni