get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

Sabtu, 06 Juni 2026 - 01:45:00 WIB
Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap pasutri diduga bandar sabu di kawasan rest Area Tol Masaran, Sragen. (Foto: iNews)

Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pengembangan jaringan.

Atas perbuatan nekatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut