Dibangunkan Makan, Pemuda di Pekalongan Aniaya Ibunya saat Salat

KAJEN, iNews.id - Seorang pemuda di Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah menganiaya ibu dan keponakannya, Selasa (1/5/2018). Pelaku yang diketahui bernama Ramlani (33) itu tega membacok ibunya, Daurip (57) sebanyak dua kali dengan golok saat sedang melaksanakan salat.
Sebelum membacok ibu kandungnya, pelaku terlebih dulu membacok keponakannya, Eko Mugiwiyarso yang sedang duduk di ruang tengah. Aksi itu dilakukan hanya karena pelaku tidak terima dibangunkan untuk makan siang.
Kini, Ramlani, warga Dukuh Sontel, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan harus mendekam di sel Mapolres Pekalongan.
Kejadian berawal ketika Daurip membangunkan pelaku yang sedang tidur di kamar untuk mandi dan makan yang sudah disiapkan. Sang ibu kemudian melaksanakan salat zuhur sementara pelaku yang baru bangun menuju kamar mandi.
Tidak lama berselang, pelaku dengan membawa golok menghampiri Eko Mugiwiyarso, yang sedang di ruang tengah. Korban yang sedang bermain ponsel tiba-tiba dibacok kepalanya sebanyak dua kali. Pelaku lalu menghampiri ibu kandung yang sedang salat dan membacoknya dua kali.
"Saya membangunkan anak saya agar mandi lalu makan. Lalu saya salat, tiba-tiba dia membacok Eko dan saya. Kemudian saya teriak minta tolong dan beberapa warga serta keluarga datang menolong," tutur Daurip.
Akibat kejadian tersebut korban Eko mengalami dua luka sobek di kepala serta tangan kanan. Sedangkan Daurip mengalami luka di dahi serta kepala. Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen untuk dirawat intensif.
"Polsek Karanganyar telah menerima laporan dari warga adanya kekerasan yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandung serta keponakannya. Kasus KDRT ini masih dalam penanganan aparat kepolisian," kata Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom.
Akrom mengatakan, tersangka sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan petugas. Dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku pernah mempunyai sakit jiwa. “Namun untuk memastikan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan jiwa pelaku," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 juncto Pasal 5A Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Himas Puspito Putra