get app
inews
Aa Text
Read Next : Desersi sejak 2022, Anggota Polrestabes Makassar Brigpol Nasrullah  Dipecat

Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat

Senin, 02 Maret 2026 - 12:02:00 WIB
Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat
Upacara PTDH Bripka Hajar Dwi Nugroho digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar pada Senin (2/3/2026) pagi. (Foto: Humas Polres Karanganyar).

KARANGANYAR, iNews.id - Anggota Polres Karanganyar, Bripka Hajar Dwi Nugroho, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripa Hajar terbukti meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama atau desersi.

Pemecatan dilakukan karena Bripka Hajar tidak masuk kerja lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Saat terakhir berdinas, Bripka Hajar menjabat sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Polres Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) dan sebelumnya pernah bertugas di satuan Brimob.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar pada Senin (2/3/2026) pagi dan dipimpin Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti. Upacara juga diikuti jajaran pejabat utama, kapolsek, perwira dan para personel lainnya.

Sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan, telah dilakukan proses disiplin dengan beberapa kali melayangkan panggilan sidang kepada yang Bripka Hajar yang tercatat berdomisili di Tawangmangu, Karanganyar. 

Namun, Bripka Hajar tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut