Dicekik lalu Dipotong, Begini Kronologi Kasus Mutilasi di Semarang

SEMARANG, iNews.id - Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, IS (32) sempat mencekik korban Kholidatunn'imah (24). Usai dipastikan tewas, pelaku kemudian memotong-motong tubuh korban.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan pelaku yang ditangkap pada Senin dini hari (25/7/2022).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, aksi pembunuhan ini dilakukan pada 17 Juli 2022 di kamar kos korban wilayah Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang.
"IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (26/7/2022).
Lantaran bingung, lanjut Jenderal bintang dua ini, pelaku kemudian memotong tubuh korban.
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian lalu membuangnya," katanya.
Dia melanjutkan, bagian tubuh Kholidatunn'imah kemudian ditemukan warga setelah tujuh hari atau tepatnya Minggu (24/7/2022) di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban," katanya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto