get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 2 Korban Tewas Kecelakaan Truk Tronton Tabrak 3 Kendaraan di Temanggung

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:34:00 WIB
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran pil Yarindo dan Tramadol. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

TEMANGGUNG, iNews.idPolres Temanggung mengungkap kasus peredaran obat daftar G berupa pil Yarindo dan Tramadol. Satu orang ditangkap setelah diduga sebagai pengedar. 

Pelaku yang ditangkap berinisial IK (25) warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.  Penangkapan setelah polisi mendapatkan informasi tentang peredaran pil Yarindo dan Tramadol di wilayah Temanggung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pengedar obat daftar G tersebut adalah IK,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Senin (23/8/2021). 

Polisi menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 botol plastik warna putih berisi pil Yarindo sekitar 1.000 butir, 10 lembar Tramadol atau 100 kapsul, 21 lembar Tramadol HCL tablet 50 mg atau 210 butir pil.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut