Diduga Edarkan Upal Modus Beli Ponsel, Pria Asal Pemalang Ditangkap Polisi

PEMALANG, iNews.id – S (42) warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang harus berurusan dengan polisi. Yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli telepon seluler (ponsel).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, peristiwa berawal ketika pelaku menggunakan upal 11 lembar pecahan Rp100.000 untuk membeli ponsel dari saksi DS. Karena tidak tahu yang didapatkan adalah upal, saksi DS memakai sebagian untuk membeli ponsel baru.
Saksi membeli ponsel secara cash on delivery (COD) dengan pelapor SA. Menyadari uang sebanyak 6 lembar pecahan Rp100.000 adalah upal, pelapor mengajak saksi untuk bertemu kembali.
“Setelah pelapor menanyakan perihal uang pada saksi, ternyata saksi tidak mengetahui jika yang didapatkan dari S adalah uang palsu,” kata Ari Wibowo, Jumat (5/11/2021).
Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Selain menangkap S di rumahnya, polisi juga menyita barang bukti upal sebanyak 31 lembar pecahan Rp100.000.
Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo