JAKARTA, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf karena diduga telah menebarkan ujaran kebencian. Akun @faizalassegaf sebelumnya mengunggah cuitan bernada hinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pengurus Pimpinan Pusat LBH Ansor Syahwan mengatakan, cuitan Faizal Assegaf sarat dengan ujaran kebencian yang jelas tidak berdasarkan fakta.
Polisi dan GP Ansor Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM di Muara Angke.
Selain mencemarkan nama baik tokoh-tokoh NU, cuitan-cuitan itu telah membuat kegaduhan baik di internal kalangan Nahdliyyin atau masyarakat umum.
Cuitan itu pun jelas melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika ini dibiarkan, sangat tidak baik bagi keutuhan bangsa. Apalagi bukan kali ini saja Faizal Assegaf melakukan tudingan ngawur. Maka, kita merespons dengan langkah tegas melaporkannya ke jalur hukum," ujar Syahwan.
Menurut dia, Faizal Assegaf telah mempertontonkan keburukan adabnya melalui cuitan-cuitan yang menimbulkan permusuhan antargolongan serta mengadu domba.
Langkah pelaporan ke ranah hukum juga diharapkan akan memperjelas apa yang telah ditudingkan oleh Faizal Assegaf.
LBH Ansor pun telah memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa tudingan Faizal sangat tak berdasar dan penuh dengan unsur kebencian. LBH Ansor juga mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan.
Namun, perbuatan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama kalinya, bahkan sebelumnya telah dimaafkan.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsJateng di Google News