get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng terkait Dugaan Korupsi Sewa Plaza Rp6,8 Miliar

Diduga Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:00:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan
Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes ditahan kejari karena diduga korupsi dana desa untuk judi online, Kamis (27/6/2024). (Foto: iNews)

BREBES, iNews.id – Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menahan kepala desa (kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom karena tersandung kasus korupsi dana desa untuk judi online, Kamis (27/6/2024). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga hampir Rp1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Brebes, Antonius mengatakan, tersangka Mohammad Suhendri diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa sejak baru menjabat sebagai kepala desa tahun 2019 hingga tahun 2022.

“Tersangka MS ini diketahui menggunakan uang dana desa untuk digunakan judi online seperti judi slot dan judi Singapura, termasuk uang negara digunakan untuk trading oleh tersangka,” ungkap Antonius. 

Dia mengatakan, tersangka ditahan setelah penyidik kejari menerima berkas pelimpahan tahap dua dari unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes. “Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Brebes,” ucapnya. 

Antonus mengatakan, tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut