SEMARANG, iNews.id - Seorang perempuan bernama Sri Dwi Lestari (57) melaporkan pria berinisial YPM atas dugaan penipuan dengan modus arisan online. Dia terpaksa melaporkan YPM, karena dinilainya tidak ada iktikad baik dari YPM untuk mengembalikan uang yang disetorkannya.
Berdasar hasil screenshoot chating WhatsApp Sri dengan YPM, diketahui dirinya meminta kejelasan akan nasib uang yang disetorkannya.
Dengan berbagai dalih, pihak YPM mengatakan agar Sri bersabar. Bahkan dirinya selaku bandar berdalih tidak mempunyai kewajiban mengembalikan dana peserta arisan online.
Terkait kasus arisan online yang melibatkan bandar berinisial YPM ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ada beberapa warga masyarakat lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News