Diduga Terlibat Pungli, Oknum Lurah di Solo Terancam Dicopot Gibran

SOLO, iNews.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal mencopot jabatan seorang oknum lurah di wilayahnya. Oknum lurah yang bersangkutan diduga terlibat praktik pungutan ilegal (pungli) dengan modus penarikan zakat.
“Menanggapi adanya keluhan warga tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah. Pertama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini,” kata Gibran dalam pesan singkatnya, Sabtu (1/5/2021).
Gibran menegaskan kasus ini sudah ditangani tadi malam. Sedangkan yang terkumpul juga akan segera dikembalikan kepada warga. Selanjut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo akan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
Mengacu Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gibran menilai perbuatan oknum lurah yang bersangkutan telah menyalahi aturan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo