Digugat Bakal Calon Peserta Perades, Bupati Blora: Silakan, Tentu Akan Kita Hadapi
BLORA, iNews.id - Bupati Blora H Arief Rohman digugat tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa (Perades) di Pengadilan Negeri Blora. Bupati tak keberatan atas gugatan tersebut.
Bahkan Bupati Arief mempersilakan warganya melakukan gugatan tersebut. Karena negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dia juga sudah menunjuk Kabag Hukum sebagai kuasa hukumnya mewakili dirinya.
"Ini kan negara demokrasi. Warga masyarakat dipersilahkan kalau memang kaitannya dengan gugatan. Tentu akan kita hadapi. Kita sudah nunjuk Kabag Hukum untuk mewakili saya kaitannya dengan gugatan itu," kata Arief Rohman, Selasa (18/1/2022).
"Kita lihat saja di persidangan. Karena ini berproses, kita hargai proses yang ada ini. Intinya kita siap menghadapi gugatan," tegas Arief.
Sebelumnya, Bupati dan Tim Pembina Teknis Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora digugat oleh tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa melalui pengacaranya Zainul Arifin.
Zainul mewakili kliennya bernama Faisal Ghony warga Desa Tinapan kecamatan Todanan, Rudi Setiawan dan Moh Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon. Hal ini berdasarkan gugatan di Pengadilan Negeri Blora nomor perkara #3/Pdt.G/2022/PN.
Alasan Zaenul Arifin melakukan gugatan karena perbuatan para tergugat yang membiarkan peran aktif pihak luar, koordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerja sama antara tim pelaksana dengan Perguruan Tinggi dan untuk melaksanakan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Lebih lanjut Zainul menegaskan, sesuai ketentuan dalam Perbup, kewenangan memfasilitasi kerja sama antara tim pelaksana dengan PT adalah kewenangan pemerintah daerah.
Perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022 adalah melawan hukum.
"Tergugat malah bersikap seolah olah tidak tahu adanya keterlibatan pihak luar, dengan tetap melanjutkan proses penjaringan Perades 2021. Menurut kami hal ini adalah melawan hukum, tidak melakukan evaluasi malah melanjutkan rencana yang telah dilakukan pihak luar tersebut," tegasnya.
Dia mengatakan, tergugat I agar mencabut izin penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada tahun 2021.
"Tergugat harus memerintahkan kepada seluruh tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni