Diimingi-imingi Paket Internet, Remaja Deliserdang Diperkosa Pria 50 Tahun

MEDAN, iNews.id - Seorang remaja di bawah umur diperkosa saudaranya berinisial MS (50) usai diiming-imingi paket internet. Aksi bejat ini bahkan terjadi hingga 12 kali.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara laki-laki kandungnya mengenai perbuatan pelaku.
Saudaranya lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Polresta Deliserdang.
"Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB," katanya, Sabtu (15/1/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
Editor: Nani Suherni