JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 34 narapidana (napi) kategori high risk (berisiko tinggi) kembali dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Puluhan napi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur.
Pemindahan dilakukan pada Sabtu (27/11) malam. Pemindahan narapidana ini mempertegas komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
Pemindahan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertama, surat tanggal 11 November 2021 tentang persetujuan pemindahan 22 narapidana dengan inisial SS, dkk. Kedua, surat tanggal 22 November 2021 tentang persetujuan pemindahan 12 narapidana dengan inisial BH, dkk.
Sebanyak 22 narapidana kelompok pertama dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Sementara 12 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News