Dinkes Blora Peringatkan Produsen Kerupuk Mengandung Zat Pewarna Tekstil

BLORA, iNews.id - Sub koordinator seksi Farmalkes dan Perbelkes Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, peringatkan produsen kerupuk mengandung zat berbahaya pewarna tekstil (Rodamin B) di Desa Seso, Kecamatan Jepon. Peringatan diberikan secara lisan.
Kepala Sub Koordinator seksi Farmalkes dan Perbelkes Dinkes Blora Siti Mafullah mengatakan pihaknya telah menemukan pengepulnya.
"Kami sudah peringatkan secara lisan dan sudah memberi laporan ke Polres Blora, "kata Siti Mafullah, Kamis (14/4/2022).
Dia mengatakan bahwa kerupuk yang mengandung zat berbahaya bagi sel tubuh manusia ini, untuk jangan di edarkan.
"Kasihan nanti para konsumen yang mengonsumsi, karena akan merusak jaringan jantung, hati, dan ginjal," katanya.
Sebelumnya Dinkes dan tim gabungan telah melakukan sidak ke sejumlah pasar. Dalam sidak di pasar Rakyat Sido Makmur Dinkes telah memeriksa 14 bahan makanan dan ditemukan 3 jenis bahan makanan yang mengandung positif Rodamin B.
Bahan makanan tersebut adalah kerupuk warna-warni, kerupuk pentil dan kerupuk rengginang merah.
Editor: Ahmad Antoni