get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Dipecat, Aipda Robig Keluar Ruang Sidang Etik Tertunduk Dikawal Ketat Propam

Senin, 09 Desember 2024 - 23:15:00 WIB
Dipecat, Aipda Robig Keluar Ruang Sidang Etik Tertunduk Dikawal Ketat Propam
Aipda Robig Zaenudin (38), penembak siswa SMK Negeri 4 Semarang dikawal ketat propam saat keluar sidang etik di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: Kristadi).

SEMARANG, iNews.id – Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig Zaenudin (38). Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang itu merupakan penembak 3 siswa SMK Negeri 4 Semarang yang menewaskan salah satunya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Putusan sidang dibacakan majelis KKEP yang dipimpin AKBP Edhie Sulistyo yang merupakan perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig terbukti melakukan penemebakan terhadap pengendara motor yang merupakan anak di bawah umur.

“Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” ujar Kombes Artanto saat konferensi pers usai sidang etik.

Sidang KKEP berlangsung pukul 13.00 WIB dan baru selesai menjelang pukul 21.00 WIB. Robig tampak menggunakan seragam Polri lengkap dengan topi, mengenakan rompi warna hijau muda yang bagian belakangnya bertuliskan Patsus (penempatan khusus).

Saat pemeriksaan Paminal Propam Bidang Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian. 

Pantauan di lokasi, keluar dari ruang sidang Aipda Robig tampak tertunduk. Saat dikonfirmasi mengenai hukuman pemecatan tersebut, dia hanya diam dan terus berjalan dengan tangan diborgol dan dikawal ketat Propam.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut